
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS PEJABAT DI LINGKUNGAN FAKULTAS UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
Dekan
1. Kedudukan
- Organ di aras fakultas yang paling tinggi tingkatannya.
- Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, mengambil keputusan, dan melaksanakan langkah-langkah strategis dalam rangka pengembangan fakultas.
2. Fungsi
- Penyelenggara Tridharma Perguruan Tinggi di aras fakultas berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional, dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Pengusul keputusan yang akan ditetapkan Rektor dan/atau Wakil Rektor UKSW.
- Pelaksana kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh Rektor dan/atau Wakil Rektor UKSW.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi kebijakan, program dan anggaran pada bidang akademik dan non akademik pada aras fakultas.
- Perumus kebijakan pada aras fakultas.
- Pelaksana manajemen risiko pada aras fakultas.
3. Tugas
- Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di aras Fakultas dan melaksanakan penjaminan mutu untuk semua aspek Tridharma sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional, dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Merumuskan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras Fakultas dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras Universitas.
- Mengkoordinasi penyusunan Rencana Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan (Renbangdosdik) di aras Fakultas dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan Rencana Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan di aras Universitas.
- Menjalankan fungsi manajerial di aras Fakultas dan memimpin Rapat Dinas, Rapat Kerja serta Rapat Fakultas secara periodik.
- Menjalin kerjasama dengan berbagai mitra nasional maupun internasional sesuai dengan Standar Kerjasama yang ditetapkan di Universitas.
- Memimpin dan mengkoordinasikan penyusunan laporan evaluasi diri berbasis Analisis SWOT atau perangkat lainnya secara berkala sebagai pertanggungjawaban kepada Rektor secara berkala.
Wakil Dekan
1. Kedudukan
- Organ di aras fakultas setingkat di bawah Dekan.
- Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan mewakili Dekan.
2. Fungsi
- Perwakilan dan/atau pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Dekan terutama dalam mengkoordinasi pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi di aras Fakultas berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI).
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan di aras fakultas.
- Perumusan kebijakan, pedoman, dan prosedur di aras fakultas.
- Pengkoordinasian penyusunan RENSTRA, RENOP, Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) dan Renbangdosdik di aras fakultas.
- Pengkoordinasian kegiatan-kegiatan fakultas baik akademik maupun non akademik.
- Pengelolaan data dan pelaporan kinerja pada aras fakultas.
- Pelaksana manajemen risiko pada aras fakultas.
3. Tugas
- Membantu Dekan dalam mengkoordinasi pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi di aras Fakultas dan melaksanakan penjaminan mutu untuk semua aspek Tridharma sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI).
- Membantu Dekan dalam mengkoordinasi perumusan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras Fakultas dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras Universitas.
- Membantu Dekan dalam mengkoordinasi penyusunan Rencana Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan (Renbangdosdik) di aras fakultas dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan Rencana Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan di aras universitas.
- Menjalankan fungsi manajerial di aras fakultas dan mengkoordinasi pelaksanaan Rapat Dinas, Rapat Kerja serta Rapat Fakultas secara periodik.
- Mengkoordinasi penyusunan laporan evaluasi diri berbasis Analisis SWOT atau perangkat lainnya secara berkala sebagai pertanggungjawaban kepada Rektor secara berkala.
- Mengkoordinasi kegiatan Unit Penunjang Akademik, Pusat Studi di lingkungan Fakultas.
- Melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor terkait dengan Koordinator Bidang Kerjasama, Kemahasiswaan dan Kealumnian, Koordinator Bidang Magang dan MBKM, Koordinator Bidang Riset, Inovasi dan Kewirausahaan.
- Mengkoordinasi kegiatan Tata Usaha Fakultas dan Program Studi.
- Mengkoordinasi survei kepuasan pelanggan dan menindaklanjuti hasil survei.
- Mengevaluasi kinerja staf di bawahnya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
- Mengkoordinasi persiapan dan pelaksanaan proses monitoring evaluasi, akreditasi, Audit Mutu Internal serta Audit Internal dengan Unit Penjaminan Mutu Fakultas.
- Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan melakukan tindak l
Kepala Program Studi
1. Kedudukan
- Organ di aras fakultas setingkat di bawah Wakil Dekan atau Kepala Departemen (bagi fakultas yang dikelola oleh Departemen).
- Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan melaksanakan dan/atau membantu mengimplementasikan kebijakan Dekan di aras program studi.
2. Fungsi
- Pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Dekan dan Wakil Dekan khususnya dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di aras program studi.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan pada bidang akademik berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan di aras program studi.
- Perumusan kebijakan, pedoman, dan prosedur di aras program studi.
- Pengkoordinasian penyusunan RENSTRA, RENOP, RKAT dan Renbangdosdik di aras program studi.
- Pengelolaan data dan pelaporan kinerja pada aras program studi.
- Pengkoordinasian kegiatan program studi yang melibatkan mahasiswa dalam mendukung pencapaian kinerja mutu program studi.
- Pelaksana manajemen risiko pada aras program studi.
3. Tugas
- Mengkoordinasi pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi di aras program studi dan melaksanakan penjaminan mutu untuk semua aspek Tridharma sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI).
- Terlibat dalam mengkoordinasi perumusan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras program studi dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan RENSTRA, RENOP dan RKAT di aras Universitas.
- Terlibat dalam mengkoordinasi penyusunan Rencana Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan (Renbangdosdik) di aras program studi dengan berbagai indikator mutu sesuai dengan Rencana Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan di aras Universitas.
- Memimpin perancangan kurikulum di aras program studi dan melakukan jejaring dengan Asosiasi Profesi yang relevan dengan Visi Keilmuan Prodi dan Departemen.
- Memimpin perancangan tema penelitian, pengabdian masyarakat yang terintegrasi ke pendidikan di aras program studi.
- Mengkoordinasi pengalokasian beban mengajar dosen di aras program studi.
- Mengkoordinasi kebutuhan sumber daya yang diperlukan untuk laboratorium dan pengembangan akademik di aras program studi.
- Menjalankan fungsi manajerial di aras program studi dan mengkoordinasi pelaksanaan rapat program studi secara periodik.
- Mengkoordinasi penyusunan laporan evaluasi diri berbasis Analisis SWOT atau perangkat lainnya secara berkala sebagai pertanggungjawaban kepada Rektor secara berkala.
- Mengkoordinasikan survei kepuasan pelanggan dan menindaklanjuti hasil survei.
- Mengevaluasi kinerja staf di bawahnya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
- Mengkoordinasi persiapan dan pelaksanaan proses monitoring evaluasi, Akreditasi, Audit Mutu Internal serta Audit Internal dengan Gugus Penjaminan Mutu Prodi.
- Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil audit mutu internal.
- Mengkoordinasikan kegiatan akademik dan nonakademik yang melibatkan mahasiswa.
- Membantu Dekan menjalankan manajemen risiko di tingkat Fakultas dan program studi.
- Mengkoordinasikan layanan program studi dengan komitmen kerja SATU HATI (Sinergis, Patuh, Harmonis, Teladan, Integritas).
Koordinator Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Kealumnian
1. Kedudukan
- Organ di aras fakultas setingkat di bawah Kaprodi.
- Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan membantu Dekan dan Wakil Dekan di bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian.
2. Fungsi
- Pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Dekan dan Wakil Dekan pada bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan pada bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Pelaksana kebijakan, pedoman, dan prosedur yang terkait dengan bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas.
- Pengkoordinasian di bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas.
- Pengelolaan data dan pelaporan kinerja bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas.
- Pelaksana manajemen risiko di bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas.
3. Tugas
- Melaksanakan kebijakan kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Menjalankan pedoman dan prosedur bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas.
- Mengelola kegiatan di bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Kealumnian di aras fakultas sesuai sistem penjaminan mutu internal dan standar nasional pendidikan tinggi.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian dengan Dekan, Kepala Program studi, Kepala Pusat Studi maupun Direktur Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat.
- Mengelola data kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian di aras fakultas untuk pangkalan data internal maupun eksternal.
- Mengkoordinasikan pengembangan kerjasama di aras fakultas baik dari gereja pendukung, mitra nasional, internasional, pengembangan kealumnian dan Corporate Social Responsibility dari berbagai entitas.
- Mengkoordinasikan hasil tracer study sesuai dengan panduan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Program Studi.
- Mengkoordinasikan pengelolaan kerjasama dan kealumnian di tingkat fakultas berbasis sistem informasi.
- Melakukan koordinasi dengan Direktorat Kealumnian dan Karir dalam pelaksanaan tracer study secara periodik dan melakukan koordinasi hasil tracer study dengan pihak-pihak terkait.
- Menyusun laporan kinerja kepada Dekan secara periodik.
- Membantu Dekan dan Wakil Dekan dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal, serta melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil audit tersebut.
- Menghadiri secara aktif pertemuan koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Riset, Pengabdian Masyarakat, Direktorat Inovasi dan Kewirausahaan maupun dari Direktorat lain dan Lembaga Penjaminan Mutu.
- Melakukan manajemen risiko di tingkat fakultas di bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian.
- Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Dekan dan Wakil Dekan.
- Membantu Dekan menjalankan manajemen risiko di tingkat Fakultas dan program studi.
- Menjalankan semua kegiatan dengan komitmen kerja SATU HATI (Sinergis, Patuh, Harmonis, Teladan, Integritas).
Koordinator Bidang Riset, Inovasi dan Kewirausahaan
1. Kedudukan
- Organ di aras fakultas setingkat di bawah Kaprodi.
- Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan membantu Dekan dan Wakil Dekan di bidang riset, inovasi dan kewirausahaan.
2. Fungsi
- Pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Dekan dan Wakil Dekan pada Bidang Riset, Inovasi dan Kewirausahaan di aras fakultas.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan pada bidang riset, inovasi dan kewirausahaan di aras fakultas berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Pelaksana kebijakan, pedoman, dan prosedur yang terkait dengan bidang riset, inovasi dan kewirausahaan di aras fakultas.
- Pengkoordinasian di bidang riset, inovasi dan kewirausahaan di aras fakultas.
- Pengelolaan data dan pelaporan kinerja bidang riset, inovasi dan kewirausahaan di aras fakultas.
- Pelaksana manajemen risiko di bidang riset, inovasi dan kewirausahaan di aras fakultas.
3. Tugas
- Melaksanakan kebijakan riset, inovasi, kewirausahaan di aras fakultas sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Menjalankan peraturan, pedoman dan prosedur bidang riset, inovasi dan kewirausahaan di aras fakultas.
- Merencanakan dan melakukan pengelolaan kegiatan di bidang riset, inovasi dan kewirausahaan sesuai Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Standar Nasional Pendidikan tinggi di aras fakultas.
- Mengkoordinasikan pengembangan riset dan pengabdian masyarakat di aras fakultas yang diintegrasikan ke pendidikan dengan melibatkan dosen dan mahasiswa.
- Mengkoordinasikan pengelolaan riset, inovasi, kewirausahaan berbasis sistem informasi di aras fakultas.
- Mengkoordinasikan pusat studi, pengelolaan jurnal, bagian kewirausahaan dengan berbagai mitra pendukung.
- Menyusun laporan kinerja kepada Dekan secara periodik.
- Membantu Dekan dan Wakil Dekan dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal, serta melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil audit.
- Menghadiri secara aktif pertemuan koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Akademik maupun dari Direktorat lain dan Lembaga Penjaminan Mutu.
- Melakukan manajemen risiko tingkat fakultas di bidang riset, inovasi dan kewirausahaan.
- Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Dekan dan Wakil Dekan.
- Menjalankan semua kegiatan dengan komitmen kerja SATU HATI (Sinergis, Patuh, Harmonis, Teladan, Integritas).
Kepala UPMF
1. Kedudukan
- Organ di aras fakultas setingkat di bawah Kaprodi.
- Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan membantu Dekan dan Wakil Dekan di penjaminan mutu aras fakultas.
2. Fungsi
- Pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Dekan dan Wakil Dekan pada bidang penjaminan mutu di aras fakultas.
- Pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan pada bidang penjaminan mutu di aras fakultas berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Pelaksana kebijakan, pedoman, dan prosedur yang terkait dengan penjaminan mutu di aras fakultas.
- Pengkoordinasian di bidang penjaminan mutu di aras fakultas.
- Pengelolaan data dan pelaporan kinerja bidang penjaminan mutu di aras fakultas.
- Pelaksanaan manajemen risiko di bidang penjaminan mutu di aras fakultas.
3. Tugas
- Menjalankan pengendalian pada Siklus PPEPP dalam implementasi SPMI di fakultas.
- Mendampingi Pimpinan Fakultas dalam perumusan Rencana Strategis, Rencana Operasional dan memastikan bahwa program kerja disusun untuk mencapai dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi bidang Tridharma berbasis SPMI dan Standar Tambahan sesuai dengan panduan/pedoman yang ditetapkan.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi capaian kinerja anggaran dari implementasi Program Kerja Strategis (PKS), capaian Indikator Kinerja Strategis (IKS) berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) di aras fakultas.
- Mendampingi pimpinan Fakultas, Departemen, Prodi dalam mempersiapkan instrumen dan mengikuti Pra Audit Mutu Internal I, Pra Audit Mutu Internal II, dan Audit Mutu Internal.
- Memimpin pendokumentasian semua bukti pendukung AMI dan akreditasi sesuai dengan panduan.
- Mengevaluasi pelaporan PDDIKTI yang sudah dilaksanakan oleh Kaprodi dan Koordinator Bidang MBKM dan Magang setiap bulan.
- Mengevaluasi kelengkapan dokumen untuk kegiatan bidang kemahasiswaan, kerjasama dan kealumnian yang disusun oleh Koordinator Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Kealumnian setiap bulan.
- Mengevaluasi kelengkapan dokumen untuk kegiatan riset, inovasi dan kewirausahaan yang disusun oleh Koordinator Bidang Riset, Inovasi, dan Kewirausahaan setiap bulan.
- Mengevaluasi kesiapan perkuliahan dari aspek dosen pengajar dan kelengkapan RPS pada awal semester.
- Mengevaluasi jalannya kegiatan perkuliahan dari aspek ketercapaian RPS, kehadiran dosen dan mahasiswa pada akhir semester.
- Mendampingi pimpinan Fakultas, Departemen, Prodi dalam mempersiapkan dan mengikuti akreditasi sebagai Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.
- Menyusun laporan Pra Audit Mutu Internal I, Pra Audit Mutu Internal II, dan Audit Mutu Internal kepada pimpinan fakultas dan LPM setiap periode yang sudah dijadwalkan.
- Menyelenggarakan dan memimpin Rapat Tinjauan Manajemen tingkat fakultas.
- Menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Pimpinan Fakultas setiap bulan minimal satu kali untuk menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi bidang akademik.
- Membantu Pimpinan Fakultas melakukan manajemen risiko.
- Mengikuti program pengembangan kompetensi terkait penjaminan mutu.
- Melakukan koordinasi dengan GPM di level fakultas untuk pengendalian mutu.
- Melakukan koordinasi dengan LPM di level Universitas.
Koordinator Bidang MBKM dan Magang
1. Kedudukan
- Organ di aras fakultas setingkat di bawah Kaprodi.
- Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan membantu Dekan dan Wakil Dekan di bidang MBKM dan magang.
2. Fungsi
- Pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Dekan dan Wakil Dekan pada bidang MBKM dan magang di aras fakultas.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan pada bidang MBKM dan magang di aras fakultas berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Pelaksana kebijakan, pedoman, dan prosedur yang terkait dengan bidang MBKM dan magang di aras fakultas.
- Pengkoordinasian di bidang MBKM dan magang di aras fakultas.
- Pengelolaan data dan pelaporan kinerja bidang MBKM dan magang di aras fakultas.
- Pelaksana manajemen risiko di bidang MBKM dan magang di aras fakultas.
3. Tugas
- Melaksanakan kebijakan MBKM dan magang di aras fakultas sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Menjalankan peraturan, pedoman dan prosedur bidang MBKM dan magang di aras fakultas.
- Merencanakan dan melakukan pengelolaan kegiatan di bidang MBKM dan magang sesuai Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Standar Nasional Pendidikan tinggi di aras fakultas.
- Memberikan pengumuman kepada mahasiswa perihal MBKM dan magang setiap minggu.
- Mengkoordinasikan pengelolaan kegiatan MBKM dan magang berbasis sistem informasi di aras fakultas secara rutin.
- Mengidentifikasi data MBKM dan magang mahasiswa di aras fakultas dan melaporkan kepada Direktorat Akademik untuk pangkalan data internal maupun eksternal.
- Mengkoordinasikan pendaftaran magang sesuai dengan laman kampus merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun tempat magang lain.
- Mencari informasi tempat magang baik lokal, nasional dan internasional dan mengkomunikasikan kepada Wakil Dekan dan Kepala Program Studi serta mengumumkan kepada mahasiswa.
- Menghadiri secara aktif pertemuan koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Akademik maupun dari Direktorat lain dan Lembaga Penjaminan Mutu.
- Memonitor data MBKM dan magang untuk semua prodi yang sudah dilaporkan di laman LLDIKTI.
- Menyusun laporan kinerja kepada Dekan secara periodik.
- Membantu Dekan dan Wakil Dekan dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal, serta melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil audit.
- Melakukan manajemen risiko tingkat fakultas di bidang MBKM dan magang.
- Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Dekan dan Wakil Dekan.
- Menjalankan semua kegiatan dengan komitmen kerja SATU HATI (Sinergis, Patuh, Harmonis, Teladan, Integritas).
Kepala Tata Usaha Fakultas
1. Kedudukan
- Organ di aras fakultas setingkat di bawah Dekan.
- Memiliki kewenangan membantu Dekan dan Wakil Dekan dalam penyelenggaraan administrasi umum, administrasi keuangan, dan persuratan Fakultas
2. Fungsi
- Pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Dekan dan Wakil Dekan pada bidang dalam penyelenggaraan administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat Fakultas.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan pada bidang administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat Fakultas berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Pelaksana kebijakan, pedoman, dan prosedur yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat Fakultas.
- Pengkoordinasian kegiatan administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat di aras fakultas.
- Pengelolaan data dan pelaporan kinerja di bidang administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat Fakultas.
- Pelaksanaan manajemen risiko di bidang administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat Fakultas.
3. Tugas
- Menyusun prosedur kegiatan administrasi untuk semua bidang tata usaha di aras fakultas.
- Melaksanakan kebijakan administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat Fakultas sesuai dengan mekanisme persuratan yang menjadi standar universitas.
- Menjalankan peraturan, pedoman dan prosedur bidang administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat Fakultas.
- Merencanakan dan melakukan pengelolaan kegiatan administrasi umum, administrasi keuangan dan surat menyurat Fakultas.
- Menjalankan kegiatan pendukung bidang tata usaha aras fakultas sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Standar Nasional Pendidikan tinggi.
- Bertanggungjawab atas penyelenggaraan filling/arsip dokumen-dokumen administrasi Fakultas.
- Menyiapkan penyelenggaraan rapat-rapat dan notulensi aras Fakultas.
- Melakukan pelayanan kepada mahasiswa dengan cepat dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan teknis layanan dan pengembangan Tenaga Kependidikan.
- Mengkoordinasi penyusunan buku panduan, brosur, dan katalog Fakultas.
- Melaksanakan mekanisme realisasi anggaran.
- Bertanggungjawab atas penyelenggaraan administrasi terkait inventaris, penyimpanan, serta pelayanan peminjaman inventaris dan ruangan.
- Bertanggungjawab atas pemeliharaan dan perbaikan inventaris, peralatan, perlengkapan kantor, ruang kantor, dan sebagainya.
- Mewakili Fakultas dalam hubungan kepegawaian non dosen aras Universitas.
- Menyusun laporan kinerja kepada Dekan secara periodik.
- Membantu Dekan dan Wakil Dekan dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal, serta melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil audit.
- Melakukan manajemen risiko tingkat fakultas di bidang administrasi umum, administrasi keuangan dan persuratan fakultas.
- Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Dekan dan Wakil Dekan.
Kepala Laboratorium aras Fakultas/Program Studi
1. Kedudukan
- Organ di aras fakultas setingkat di bawah Kaprodi.
- Organ di aras fakultas yang memiliki kewenangan membantu Dekan dan Wakil Dekan di bidang penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium fakultas/program studi.
2. Fungsi
- Pelaksana kebijakan dan tugas-tugas dari Dekan dan Wakil Dekan pada bidang penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas/program studi.
- Perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan pada bidang penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas berdasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Pelaksana kebijakan, pedoman, dan prosedur yang terkait dengan penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas/program studi.
- Pengkoordinasian di bidang penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas/program studi.
- Pengelolaan data dan pelaporan kinerja bidang penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas/program studi.
- Pelaksanaan manajemen risiko di bidang penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas/program studi.
3. Tugas
- Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UKSW dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Rencana Strategis, Rencana Operasional dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
- Menyusun prosedur yang berlaku di laboratorium yang dikelola.
- Melakukan inventaris dan menyusun daftar inventaris semua peralatan, sarana dan prasarana di laboratorium yang dikelola dan didokumentasikan dengan lengkap.
- Menyusun jadwal penggunaan laboratorium dan mengumumkan kepada pengguna laboratorium.
- Menyusun dan menjalankan peraturan, pedoman dan prosedur bidang penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas/program studi.
- Mencapai Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Tambahan berkaitan pengelolaan laboratorium sesuai Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Standar Nasional Pendidikan tinggi di aras fakultas/prodi.
- Memimpin dan mengkoordinasikan pengelolaan kegiatan penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium di aras fakultas/program studi.
- Melakukan perencanaan dan pengembangan laboratorium secara fisik, administrasi, Proses Belajar Mengajar (PBM), dan penelitian.
- Melakukan perencanaan, pengembangan dan evaluasi tenaga laboran, asisten Proses Belajar Mengajar (PBM), dan penelitian.
- Memantau pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada di laboratorium sesuai dengan prosedur.
- Mengusulkan kepada Dekan atas kondisi sarana dan prasarana laboratorium yang memerlukan pemutakhiran atau perbaikan.
- Menyusun laporan kinerja laboratorium kepada Dekan setiap semester.
- Membantu Dekan dan Wakil Dekan dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal, serta melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil audit.
- Melakukan manajemen risiko tingkat fakultas di bidang penyelenggaraan dan pengelolaan laboratorium.
- Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Dekan dan Wakil Dekan.